PADANG PANJANG (SumbarFokus)
DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra menyampaikan nota penjelasan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dia menegaskan bahwa penyampaian ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 menunjukkan hasil yang cukup positif. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp587 miliar lebih, realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp565 miliar atau sebesar 96,25 persen.
“Realisasi pendapatan daerah tersebut didukung oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” sebut Alex.
Sementara, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp531,65 miliar atau 89,58 persen dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp593,45 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,pembangunan daerah, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





