PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Sengketa tanah di kawasan Parik Rantang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak baru.
Selain masih bergulir dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang, sengketa tersebut kini berkembang ke ranah pidana setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Arif Nida ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Panjang. Laporan itu telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/112/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 7 Juli 2026.
Arif Nida menjelaskan, dugaan tersebut mulai muncul setelah dirinya menghadiri sidang perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada 25 Mei 2026.
Menurut Arif, dalam persidangan tersebut salah seorang saksi, Edi Nof, menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila tanda tangan yang pernah dimintakan kepadanya kemudian digunakan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhardanus Dt. Sampono Kayo.
“Saya mulai curiga ketika saksi Edi Nof menjelaskan di persidangan bahwa dia tidak mengetahui tanda tangannya dipergunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Muhardanus,” kata Arif Nida, mengutip keterangan saksi di persidangan, baru-baru ini.
Arif mengatakan, berdasarkan keterangan Edi Nof di persidangan, orang yang meminta tanda tangannya adalah Amrizal bersama Syahriyal Dt. Pandak.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





