PADANG (SumbarFokus)
Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat penyiaran lokal di Sumatera Barat. Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk mendukung pengawasan isi siaran sekaligus menjaga eksistensi budaya Minangkabau melalui media penyiaran.
Hal itu disampaikan Muhidi saat menerima silaturahmi jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat di Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar, Jumat (10/7/2026) malam.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda bersama Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Selain memaparkan capaian 100 hari kerja pascapelantikan pada Maret 2026, KPID juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi lembaga penyiaran di Sumatera Barat.
Muhidi mengatakan, DPRD Sumbar siap membahas lebih lanjut regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi penyiaran lokal di daerah.
“Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” katanya.
Dia mengatakan, regulasi tersebut penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong berkembangnya konten-konten lokal yang mampu menjaga nilai budaya Minangkabau.
Muhidi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” katanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





