DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Usul Prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (6/5/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Usul Prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (6/5/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, serta dihadiri para anggota dewan.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Sekretaris Daerah Arry Yuswandi bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar resmi menetapkan usul prakarsa Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai langkah penyesuaian regulasi terhadap perkembangan kebutuhan pendidikan saat ini.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria mengatakan perubahan perda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pendidikan di Sumatera Barat.

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi,” ujarnya.

Dia menambahkan, Ranperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan akses, serta penguatan tata kelola pendidikan di daerah.

Lebih lanjut, Nanda menyebut penguatan pendidikan juga diarahkan untuk mengintegrasikan kecerdasan global dengan nilai lokal Minangkabau.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait