“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” tambahnya.
Dia juga menegaskan Ranperda ini diharapkan memberi jaminan keadilan bagi masyarakat serta perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan.
Dengan penetapan usul prakarsa ini, DPRD Sumbar berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






