KAN Kubang Hibahkan Tanah 1,5 Hektare untuk Fasilitas Publik

Penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari KAN Kubang kepada Pemko Sawahlunto dilakukan oleh Walikota Deri Asta bersama Ketua KAN Kubang Afrizal Suki Lenggang Sati dan perwakilan niniak mamak dari enam suku di Kanagarian Kubang. (Foto: Ist.)

SAWAHLUNTO (SumbarFokus)

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kubang hibahkan tanah seluas 1,5 hektare kepada Pemko Sawahlunto. Penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari KAN Kubang kepada Pemko Sawahlunto dilakukan oleh Walikota Deri Asta bersama Ketua KAN Kubang Afrizal Suki Lenggang Sati, dan perwakilan niniak mamak dari enam suku di Kanagarian Kubang di Balaikota, Kamis (16/3/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua KAN Kubang Afrizal Suki Lenggang Sati, tanah hibah seluas 1,5 hektar tersebut terletak di wilayah Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, yang diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas publik.

“Ini adalah langkah nyata Kenagarian Kubang bersinergi bersama Pemko Sawahlunto dalam membangun kota,” kata Afrizal Suki Lenggang Sati.

Terkait tanaman didalam tanah itu, Afrizal Suki Lenggang Sati menjelaskan bahwa disepakati untuk dilakukan penggantian sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepada Pemko, fasilitas publik apa yang akan dibangun nantinya. Namun kami ada menyampaikan sejumlah usulan, yang akan dikaji oleh Pemko apakah layak dan sesuai, kalau memang pas tentu nanti itu yang akan ditindaklanjuti,” terangnya.

Walikota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pengurus KAN dan seluruh masyarakat Kanagarian Kubang yang telah bersedia menghibahkan tanah mereka untuk kepentingan umum.

“Mewakili seluruh masyarakat Sawahlunto kami ucapkan terima kasih. Kami berjanji menjaga amanah ini sebaik-baiknya,” janji Deri Asta.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait