DHARMASRAYA (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memperketat penanganan pelanggaran kepegawaian dengan memproses pemberhentian sembilan aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, empat orang telah diberhentikan, sementara lima lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya Ummu Azizah mengatakan, tahapan pemberhentian terhadap lima ASN yang tersisa telah mencapai sekitar 70 persen.
βDari sembilan orang yang diproses, empat orang sudah diberhentikan. Salah satunya merupakan PPPK, sedangkan lima orang lainnya masih dalam proses,β kata Ummu Azizah, Senin (19/10/2026).
Dia menjelaskan, kasus yang ditangani pemerintah daerah mencakup berbagai persoalan, mulai dari tindak pidana umum, perkara pelecehan seksual, hingga pelanggaran disiplin pegawai.
Menurut dia, penanganan setiap kasus tidak dapat disamaratakan karena harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, perkembangan proses hukum, putusan pengadilan, serta aturan kepegawaian yang berlaku.
Dalam perkara pidana yang masih berlangsung, ASN dapat dikenai pemberhentian sementara sesuai ketentuan. Pada kondisi tersebut, hak keuangan yang diterima dapat berupa 50 persen dari gaji, sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk kasus bersangkutan.
Ummu menyebutkan, terdapat perkara yang proses hukumnya telah berjalan sejak 2025 dan baru memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2026. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti status kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





