Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Dharmasraya menjaga kepatuhan aparatur terhadap aturan sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tanggung jawab dan akuntabilitas.
Melalui BKPSDM, pemerintah daerah terus memproses persoalan kepegawaian yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (039)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





