Meski menghadapi proses pemberhentian, ASN yang memenuhi persyaratan tertentu masih dapat memperoleh hak keuangan yang menjadi haknya. Salah satunya adalah Tabungan Hari Tua (THT) melalui PT Taspen, sesuai ketentuan kepesertaan dan jenis pemberhentian.
Selain itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat memberikan pendampingan hukum kepada PNS yang menghadapi perkara hukum apabila diminta oleh yang bersangkutan. Pendampingan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Ummu menegaskan, konsekuensi kepegawaian atas suatu perkara pidana bergantung pada ketentuan hukum yang mengatur kasus tersebut. Karena itu, kemungkinan seorang ASN kembali menjalankan tugas harus dinilai berdasarkan putusan pengadilan dan persyaratan kepegawaian yang relevan.
Ia mengatakan, dalam kondisi tertentu, ASN yang dijatuhi hukuman pidana di bawah dua tahun dapat dipertimbangkan untuk kembali bekerja. Namun, hal tersebut tidak berlaku otomatis karena harus memperhatikan aturan yang berlaku dan ketersediaan jabatan.
Apabila persyaratan untuk kembali bekerja tidak terpenuhi, pemberhentian dapat tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di luar persoalan pidana, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap kedisiplinan ASN, terutama kewajiban hadir dan melaksanakan tugas. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Ummu menyebutkan, ketidakhadiran selama 10 hari kerja berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja menjadi salah satu kondisi yang dapat berujung pada pemberhentian berdasarkan ketentuan disiplin yang berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





