Sidak di Rutan Padang Panjang, Kakanwil Ditjenpas Sumbar Sita Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, narkoba, dan pungutan liar (Halinar). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, narkoba, dan pungutan liar (Halinar).

Hal itu dibuktikan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang pada Minggu malam (24/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kunrat didampingi Kabid Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumbar, Irpan beserta tim gabungan melakukan penggeledahan langsung ke kamar hunian warga binaan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya melibatkan jajaran internal, sidak juga menggandeng personel dari Kepolisian Resor Padang Panjang serta insan pers guna memastikan proses penggeledahan berjalan transparan dan akuntabel.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti korek api gas, sendok besi, kartu ceki, alat cukur hingga paku besi. Seluruh barang tersebut langsung diamankan untuk dimusnahkan.

Kakanwil Ditjenpas Sumbar menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.

β€œKita tidak mentolerir jika ada warga binaan yang melakukan pelanggaran. Kita akan tindak tegas bagi yang melanggar, baik terkait upaya peredaran narkoba maupun penipuan online. Hal ini juga berlaku bagi petugas. Di beberapa lapas dan rutan sudah banyak petugas yang dijatuhi hukuman disiplin bahkan sampai dipidana,” tegas Kunrat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait