Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, DPP IKM Nilai Ucapan ‘Suku Barbar’ Hina Masyarakat Sumbar

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dinilai menyerang masyarakat Minangkabau. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Polemik pernyataan Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait Sumatera Barat berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dinilai menyerang masyarakat Minangkabau.

Laporan tersebut dilayangkan setelah video pidato Abu Janda beredar luas di media sosial. Dalam pidato itu, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut.

Kontroversi semakin memanas ketika Abu Janda mengaitkan istilah “barbar” dengan Sumatera Barat dan Jawa Barat. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Minang dan organisasi perantau Minang di berbagai daerah.

DPP IKM kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan itu dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Levi itu, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Ia menilai ucapan Abu Janda telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait