KAN Paninjauan Ubah Susunan Kepengurusan, Sengketa Tanah Ulayat Parik Rantang Turut Disorot

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, menggelar Rapat Luar Biasa bersama Niniak Mamak Urang Nan 80, Senin (13/7/2026). (Foto: Ist./ SumbarFokus.com)

TANAH DATAR (SumbarFokus)

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, menggelar Rapat Luar Biasa bersama Niniak Mamak Urang Nan 80, Senin (13/7/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi kepengurusan KAN sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan adat yang berkembang di Nagari Paninjauan.

Berdasarkan notulen rapat dan Surat Keputusan KAN Paninjauan Nomor 03/C/VII/2026, rapat menyimpulkan perlunya penyisipan dan perubahan susunan kepengurusan KAN periode 2023–2028.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya pelanggaran kewenangan serta persoalan lainnya dalam kepengurusan sebelumnya.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 13 Juli 2026 itu disebutkan, kepengurusan KAN Paninjauan tetap melanjutkan masa jabatan hingga berakhirnya periode 2023–2028. Namun, susunan kepengurusan diperbarui sesuai hasil Rapat Luar Biasa.

Jabatan Ketua KAN Paninjauan yang sebelumnya dijabat G.J. Dt. Sinaro Panjang digantikan oleh ZA. Dt. Tumbijo, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KAN.
Sementara itu, posisi Dewan Pertimbangan KAN Paninjauan yang sebelumnya dijabat M. Dt. Sampono Kayo digantikan oleh A. Dt. Parmato Dirajo.

Selain mengevaluasi kepengurusan, rapat juga menegaskan komitmen Niniak Mamak untuk menjaga marwah lembaga adat, memperkuat fungsi KAN sebagai lembaga penyelesaian sengketa adat, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan adat.

Sebelumnya, Bidang Perdata Adat KAN Paninjauan pada 17 Juni 2026 telah mengeluarkan Putusan Nomor 02/C/VI/2026 terkait sengketa tanah ulayat di kawasan Parik Rantang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait