KPU Pesisir Selatan Tetapkan Daerah Pemilihan seperti tahun 2019

KPU Pesisir Selatan
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar. (Foto: Ist.)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Pesisir Selatan tetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan sama dengan Pemilihan Umum sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar, pada awak media mengatakan hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Komposisi Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten/kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023,” katanya, Rabu (8/2/2023).

Epaldi menyebutkan jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sama yaitu dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 45 kursi.

Belum bertambahnya jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan karena dengan jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Orang nomor satu di KPU Pesseli ini membeberkan, adapun Dapil dan jumlah alokasi tersebut, yakni Dapil Pessel 1 terdiri dari Kecamatan Batang Kapas dan IV Jurai, Pessel 2 Kecamatan Bayang, Koto XI Tarusan, IV Nagari Bayang Utara, Dapil Pessel 3 Lengayang, Sutera, Dapil 4 Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti dan Dapil Pessel 5 Meliputi Pancung Soal, Lunang, Basa Ampek Tapan,  Air Pura, Ranah Ampek Hulu Tapan dan Silaut.

(000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait