PARIAMAN (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan program parkir berlangganan mulai September 2026. Program ini bertujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus menekan praktik pungutan liar (pungli) dalam pemungutan retribusi parkir di Kota Pariaman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian mengatakan, program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang rutin beraktivitas di Kota Pariaman, termasuk pedagang, pengunjung wisata, dan masyarakat yang berbelanja ke pasar. Dengan mendaftarkan kendaraannya, masyarakat dapat menikmati fasilitas parkir di 41 titik yang telah ditentukan selama satu tahun.
“Biaya tarif parkir berlangganan mobil Rp70 ribu per tahun dan motor Rp35 ribu per tahun. Masyarakat bebas parkir di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan setiap hari selama satu tahun,” ujarnya.
Menurut Alfian, biaya berlangganan tersebut setara dengan sekitar tujuh kali pembayaran parkir pada hari libur. Pada hari libur, tarif parkir normal biasanya mencapai Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil.
Dia juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman untuk ikut mendaftarkan kendaraannya tanpa paksaan. Menurutnya, partisipasi ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus membantu menyosialisasikan program tersebut.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, Dishub Pariaman telah menyiapkan lokasi parkir di sejumlah ruas jalan protokol, pasar, fasilitas publik, dan kawasan keramaian. Pengendara yang telah mengikuti program parkir berlangganan dapat menggunakan lokasi-lokasi yang ditetapkan tanpa membayar parkir lagi selama masa berlangganan berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





