Evi Yandri Ajak Masyarakat Perangi Narkoba, Ketahanan Bangsa Jadi Taruhan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengajak masyarakat memperkuat peran dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengajak masyarakat memperkuat peran dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ancaman narkotika dinilai tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda serta mengancam ketahanan bangsa.

Ajakan tersebut disampaikan Evi Yandri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Minggu (18/10/2026), di Gedung Rohana Kudus, Padang.

Menurut Evi Yandri, persoalan narkoba harus dipandang sebagai ancaman serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi perlu diperkuat dengan kepedulian keluarga, lingkungan tempat tinggal, serta dukungan pemerintah hingga tingkat kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Normalnya, jika kita mendengar kata ‘darurat’, kita langsung awas dan bergerak bersama. Itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba,” kata Evi.

Dia menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengambil bagian dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Regulasi tersebut mengatur peran, hak, dan kewajiban berbagai pihak dalam membangun upaya pencegahan yang lebih terarah.

Evi menilai, penyalahgunaan narkoba sulit diberantas apabila masyarakat masih bersikap pasif terhadap kondisi di sekitarnya. Karena itu, warga perlu meningkatkan pengetahuan mengenai jenis narkotika dan zat adiktif, mengenali tanda-tanda penyalahgunaan, serta memperhatikan perubahan perilaku anggota keluarga maupun lingkungan sekitar.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait