OJK Perkuat Pasar Modal melalui 3 Kebijakan Strategis, Buyback Diperpanjang hingga 2027

Jumpa pers bersama direksi BEI di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: OJK/SumbarFokus.com)
Jumpa pers bersama direksi BEI di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: OJK/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, ketiga kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi, perlindungan investor, dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS diperpanjang sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023. Pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, ketentuan minimum free float, serta kewajiban pengalihan kembali saham hasil buyback.

Selain itu, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi HSC melalui peningkatan transparansi dan keterlibatan pihak independen. Langkah ini bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten.

OJK juga memperkuat pengawasan perdagangan untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi transaksi tidak wajar, indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperbaiki mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait