AGAM (SumbarFokus)
Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Pemerintah Kecamatan Lubuk Basung melakukan pendataan dan penagihan lapangan terhadap pajak daerah.
Pendataan dan penagihan ini ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak di tahun 2024, dengan fokus pada pajak PBJT makan minum, hotel, serta pajak reklame.
Kepala Bapenda Agam Endrimelson, menyampaikan petugas yang tergabung dalam tujuh tim berbeda melakukan kunjungan langsung ke lokasi para wajib pajak. Proses ini berlangsung selama tiga hari, dimulai dari 5 hingga 7 September 2024.
Ia melanjutkan, setiap tim dilengkapi dengan agen penagihan yang mampu menerima pendaftaran dan pembayaran pajak secara langsung, serta penilai yang bertugas menghitung nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Selain penagihan, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi penggunaan aplikasi Lapak Agam dan SmartGov yang mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran pajak secara digital,” ungkapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.