Dia menyampaikan bahwa pekerjaan di lokasi saat ini menjadi bagian dari tahapan awal yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan rumah dimulai.
Setelah pembersihan lahan rampung, pemerintah akan melanjutkan proses pembangunan fisik dengan harapan hunian tersebut dapat segera digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Pemerintah daerah terus mengupayakan agar seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai ketentuan dan pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan,” lanjutnya.
Selain memastikan kesiapan lokasi, pemerintah daerah juga melakukan koordinasi untuk menyelaraskan rencana pembangunan dengan kondisi sosial dan status lahan yang akan digunakan.
Sejumlah unsur dilibatkan dalam proses musyawarah dan mediasi, mulai dari Camat Lubuk Basung, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Manggopoh, niniak mamak pemangku adat, Polres Agam, hingga masyarakat.
Dalam pembahasan itu, niniak mamak Manggopoh bersama KAN menyatakan bahwa lahan yang dimaksud merupakan tanah ulayat.
Mereka juga menyerahkan pelaksanaan pembersihan lahan kepada pemerintah untuk dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepahaman tersebut menjadi bagian dari proses yang ditempuh agar rencana pembangunan dapat dilanjutkan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Agam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur adat pun menyepakati kelanjutan tahapan pembangunan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak bencana dan ketentuan hukum.
Koordinasi ini diharapkan mendukung kelancaran pelaksanaan proyek sekaligus menjaga agar setiap tahapan berjalan tertib. Kejelasan proses pemanfaatan lahan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





