Dia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau agar tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Melalui regulasi tersebut, Pemko Padang berkomitmen mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi yang terus berkembang. (000/pdg)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





