Padang Resmi Punya Perda Adat dan Budaya, Fadly Amran: Kini Punya Landasan Hukum yang Kuat

Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

Dia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau agar tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Melalui regulasi tersebut, Pemko Padang berkomitmen mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi yang terus berkembang. (000/pdg)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait