PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion yang didampingi para wakil ketua DPRD.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala OPD, serta tokoh adat, ninik mamak, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.
Sebelum pengesahan, rapat diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi adat di tengah perkembangan zaman.
Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.
โSelama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,โ ujar Fadly Amran, Sabtu (6/6/2026).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





