Padang Targetkan 37.648 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dalam Lima Tahun

Pemerintah Kota Padang menargetkan sebanyak 37.648 pekerja rentan di Kota Padang dapat terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu lima tahun. (Foto: BPJSTK Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Pemerintah Kota Padang menargetkan sebanyak 37.648 pekerja rentan di Kota Padang dapat terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu lima tahun.

Target tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi, di kediamannya, Senin (27/4/2026).

Fadly Amran mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Program Unggulan Padang Melayani yang berfokus pada kemudahan akses layanan publik, khususnya jaminan sosial bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita terus mendorong agar pekerja rentan dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap dukungan BPJS agar target ini bisa tercapai, karena program ini sudah berjalan lebi satu tahun,” ujarnya.

Dia menambahkan, perluasan kepesertaan diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Padang.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Padang dalam memperluas cakupan kepesertaan.

“Saat ini, sekitar 10 ribu pekerja informal di Kota Padang telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan dari Pemerintah Kota Padang. Ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Padang akan mengoptimalkan peran dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami akan mengundang perusahaan kategori platinum dan gold untuk berkontribusi. Setiap perusahaan diharapkan dapat melindungi minimal 100 hingga 200 pekerja rentan melalui CSR, sehingga target Pemko Padang dapat tercapai,” terang Afrialdi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait