PADANG (SumbarFokus)
Masyarakat Kota Padang yang belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) masih memiliki kesempatan hingga (31/12/2026).
Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan untuk melengkapi data masyarakat yang belum terdata. Hingga 31 Agustus 2026, sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran yang terdata di Portal Perlinsos telah melakukan pendaftaran.
āDengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,ā kata Eri, Jumat (4/9/2026).
Menurut dia, pendataan Perlinsos tidak hanya untuk memperluas cakupan data, tetapi juga meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial.
āData Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,ā ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang Syaiful Andri mengatakan, perpanjangan waktu tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





