“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap SY, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening,” katanya.
Selain satu paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga buah mancis, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, empat buah pipet plastik, tiga buah jarum, serta satu set alat hisap sabu yang masih berisi sisa narkotika.
Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam milik para pelaku, masing-masing Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna gold.
Menurut Andhika, berdasarkan keterangan SY, sabu yang ditemukan diduga milik HK. Namun, HK tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Dia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul dan kepemilikan narkotika yang ditemukan saat penggerebekan.
“Petugas masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan dan asal narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
Andhika mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial HK merupakan anak mantan kepala daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Dia menyebut, hasil tes urine menunjukkan keempat pelaku positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu-sabu.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional tanpa pandang bulu.
“Kita terus kawal proses hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





