PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Berbagai aspirasi petani kelapa sawit mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan yang digelar Anggota DPRD Sumbar Ali Muda di Bangun Rejo, Nagari Padang Canduh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Nagari Padang Canduh M. Hidayat, Sekretaris Nagari Padang Canduh Supriadi, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, Ketua Bamus Juniarto, Sekretaris Bamus Sarnadi, serta masyarakat setempat.
Ali Muda mengatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan penting dalam pengelolaan komoditas unggulan perkebunan agar lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, khususnya para petani, memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah dalam pengembangan sektor perkebunan,” ujar Ali Muda.
Dia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan perkebunan, mulai dari budidaya, pengembangan sumber daya manusia, hingga dukungan pemerintah dalam meningkatkan produktivitas komoditas unggulan.
Dalam forum tersebut, masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kebutuhan petani sawit. Aspirasi yang disampaikan antara lain pelatihan bagi petani, bantuan bibit unggul, ketersediaan pupuk, hingga dukungan sarana transportasi untuk mengangkut hasil panen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





