“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” katanya.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 11 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





