PWOD Minta Presiden Evaluasi Kewenangan Dewan Pers

Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara kembali melontarkan kritik terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi. (Foto: Pemkab Musi Banyuasin/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara kembali melontarkan kritik terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

Dalam pernyataan resminya, PWOD menegaskan akan melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto guna meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers.

Ketua Umum DPP PWOD Feri Rusdiono menilai, independensi Dewan Pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Bacaan Lainnya

“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Feri.

PWOD menilai, Dewan Pers saat ini cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal yang menentukan standar, legitimasi, hingga eksistensi media tanpa transparansi yang memadai.

Menurut PWOD, kondisi tersebut berdampak terhadap banyak media, khususnya di daerah, yang merasa kesulitan memperoleh pengakuan meskipun tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif di tengah masyarakat.

PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital yang dinilai belum konsisten dalam menjalankan fungsi strategisnya.

Feri menyebut, terdapat irisan kewenangan antara Kominfo dan Dewan Pers yang dinilai memicu kebingungan dalam implementasi di lapangan.

“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” ujar dia.

PWOD mendesak Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga yang dinilai kebal kritik.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait