PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota Padang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk rencana meniadakan iklan rokok di Kota Padang.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026), dengan melibatkan akademisi, pakar kebijakan publik, perancang peraturan perundang-undangan serta sejumlah perangkat daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati mengatakan, FGD tersebut merupakan penyempurnaan dari pembahasan sebelumnya sebelum Ranperda memasuki proses harmonisasi.
āRangkaian kegiatan hari ini merupakan penyempurnaan dari FGD pertama serta diskusi kelompok kecil yang telah kita laksanakan sebelumnya. Kami mohon masukan dan arahan dari para akademisi, pakar, serta seluruh instansi terkait agar draft Ranperda ini benar-benar matang sebelum melangkah ke proses harmonisasi,ā kata Sri.
Dia mengatakan, salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan iklan dan sponsor produk rokok.
āSesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan, seperti event musik dan lainnya, tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah,ā ujarnya.
Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM Feri Mulyani Hamid mengatakan, regulasi KTR ditujukan untuk melindungi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tidak merokok.
āFungsi pemerintah adalah membuat regulasi yang mengayomi seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok. Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar hak masyarakat non-perokok untuk mendapatkan udara bersih dan sehat bebas asap rokok dapat terlindungi,ā jelas Feri.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





