Ranperda KTR Padang Disempurnakan, Iklan Rokok Ditargetkan Zero

Pemerintah Kota Padang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk rencana meniadakan iklan rokok di Kota Padang. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Sherly Kurnia Fitri menekankan agar substansi Ranperda memenuhi asas kejelasan rumusan dan dapat diterapkan secara efektif.

“Keseluruhan substansi Raperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru ini harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat,” jelas Sherly. (000/pdg)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait