Pakar politik dan kebijakan publik Asrinaldi menekankan pentingnya mekanisme partisipasi masyarakat serta kanal pengaduan yang jelas dalam Ranperda.
“Harus dijelaskan mekanisme partisipasinya, apakah melapor ke Satgas KTR atau ke unit teknis di Dinas Kesehatan. Keterlibatan masyarakat ini penting agar warga yang menegur pelanggar KTR memiliki perlindungan hukum dan tidak menjadi korban kekerasan verbal,” katanya.
Sementara itu, Tim Ahli Koordinasi Lapangan dan Tim Evaluasi Program Unggulan Pemko Padang Marta Suhendra menyoroti mekanisme pengawasan serta penerapan sanksi agar aturan nantinya dapat dijalankan secara efektif.
“Pengawasan harus dirancang secara sistematis (by design), bukan insidental. Prinsipnya bajalan naik, katentuan turun. Kita apresiasi Ranperda ini, tinggal mempertegas pasal demi pasal agar secara teknis mudah dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Akademisi Andalas Tobacco Control (ATC) FKM Unand Kamal Kasra mengatakan, pembatasan iklan rokok penting untuk melindungi anak dan kelompok rentan. Dia menyebut Sumatera Barat saat ini berada di peringkat keenam nasional sebagai penyumbang perokok pemula terbanyak.
“Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Fenomena paparan iklan rokok media luar ruang yang makin marak di sekitar lingkungan sekolah sangat mengancam tumbuh kembang anak. Penataan iklan rokok ini bukan melarang orang menjual atau merokok, melainkan mengatur agar dampak buruknya tidak mengimbas pada anak-anak dan kelompok rentan,” kata Kamal.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





