Peristiwa terjadi di pondok kebun korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka masuk dengan cara mencongkel pintu, kemudian memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga korban jatuh.
“Setelah korban jatuh, pelaku juga mencekik leher korban untuk memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka mengambil uang Rp60 ribu, kunci sepeda motor, handphone, dan powerbank milik korban.
Tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke wilayah Payabungan, Sumatera Utara.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (9/2/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, handphone, powerbank, pisau, dan pakaian tersangka.
“Sedangkan barang bukti lainnya berupa satu buah powerbank merk lentifen warna hitam, satu buah pisau milik korban, dan satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” ujarnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan secaraketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






