Dia menyebut, keputusan tersebut diterbitkan ketika pengurus daerah tengah mematangkan persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Umum KONI Kabupaten Agam Edi Busti, Ketua Bidang IV Harmen, serta jajaran pengurus lainnya.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, pelaksanaan Musorkab yang telah dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 kini turut menjadi bagian dari polemik antara pengurus daerah dan pengurus provinsi.
Sebagai keputusan akhir, Pengurus Kabupaten Agam menegaskan akan menempuh langkah sesuai ketentuan organisasi untuk menyikapi kebijakan pengambilalihan tersebut. (038)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





