Somasi II Dilayangkan, Datuak Nan Baranam Minta Areal PT KBL Diverifikasi

Ilustrasi. (Foto: TIM/SumbarFokus.com)

Mevrizal menyampaikan, pihaknya memberikan waktu sepuluh hari kerja untuk memperoleh jawaban dan langkah konkret dari pemerintah. Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah administratif maupun hukum, termasuk melalui PTUN, Ombudsman, Komnas HAM, gugatan perdata hingga laporan pidana apabila ditemukan dugaan pelanggaran. (039)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait