PADANG PANJANG (SumbarFokus)
DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (26/10/2026), sekaligus penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, serta dihadiri Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya.
Dalam agenda Propemperda 2027, Pemerintah Kota Padang Panjang mengusulkan 15 Ranperda yang mencakup tata ruang, kelembagaan, kesehatan, pariwisata, pendidikan, ketertiban umum, perlindungan perempuan dan anak, serta pajak dan retribusi daerah. DPRD juga mengajukan dua Ranperda inisiatif, yakni tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan serta Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Sementara itu, pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2027 direncanakan sebesar Rp495,47 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp110,24 miliar dan pendapatan transfer Rp385,23 miliar.
Lima fraksi DPRD menyampaikan sejumlah catatan terhadap kebijakan anggaran dan penyelenggaraan Kota Layak Anak. Masukan tersebut antara lain menyangkut optimalisasi PAD, efisiensi belanja, peningkatan investasi, pengembangan pariwisata dan UMKM, penguatan pelayanan publik, serta perlindungan kelompok rentan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





