PADANG (SumbarFokus)
Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026), dengan membahas efektivitas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dalam merespons berbagai persoalan sosial di daerah.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar HM Nurnas dan dihadiri seluruh anggota tim ahli.
Dalam pertemuan tersebut, tim ahli secara khusus mengangkat pembahasan mengenai sejauh mana Perda Nomor 5 Tahun 2020 mampu menjawab persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu yang menjadi perhatian publik.
HM Nurnas mengatakan diskusi tersebut bertujuan memberikan pandangan yang komprehensif terhadap implementasi regulasi daerah dari berbagai aspek.
“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” kata Nurnas.
Menurut dia, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaannya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Melalui forum tersebut, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Sumbar menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing.
Berbagai masukan yang muncul diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





