Trauma Galodo Belum Hilang, Warkop di Sempadan Lembah Anai Picu Polemik Baru

Ilustrassi. (TIM/SumbarFokus.com)

“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.

Tommy mengatakan, pemerintah daerah seharusnya bersikap tegas terhadap bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai.

“Layaknya pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar jalan, mengapa bangunan yang semestinya tidak boleh ada di lokasi itu dibiarkan begitu saja? Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.

Dia bahkan mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas usaha di kawasan rawan bencana itu bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

Bacaan Lainnya

“Pemprov dan Pemkab seperti abai terkait hal ini. Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi ‘kuburan massal’ ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Tommy.

WALHI Sumbar juga mengaku telah melaporkan persoalan bangunan di kawasan Lembah Anai kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, mereka belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Bagaimana proses tindak lanjut dari laporan kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” ujar Tommy.

Menurut dia, apabila bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang tetap dibiarkan berdiri, persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Ini bisa masuk kategori tindak pidana karena menyalahi aturan tata ruang,” katanya.

Tommy menegaskan, bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut tidak cukup hanya disegel, tetapi juga harus dibongkar.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait