“Tidak hanya dilakukan penyegelan, bangunan warkop tersebut juga harus dibongkar karena menyalahi aturan. Berdiri saja bangunan itu sudah salah, apalagi beroperasi seperti sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga menyoroti penundaan pembongkaran sejumlah bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di kawasan Lembah Anai.
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel mengatakan, Ombudsman telah mengirim surat kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat terkait langkah penanganan bangunan tersebut.
“Ombudsman telah mengirim surat pada 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan koreksi yang diberikan Ombudsman,” kata Adel pada 6 Mei 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar pada 16 Februari 2026 telah membongkar sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai, mulai dari wahana air hingga rumah makan yang berada di sempadan Sungai Batang Anai.
Namun, tiga bangunan batal dibongkar karena masih dalam sengketa hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu kios foodcourt yang berdiri di lahan milik Ali Usman Suib, pengusaha besi asal Padang Panjang.
Pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas sebelum kawasan rawan galodo tersebut kembali memakan korban. Bagi mereka, persoalan bangunan di sempadan Lembah Anai bukan hanya menyangkut tata ruang, tetapi juga keselamatan masyarakat. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






