“Intinya pelaporan SPT Tahunan ini merupakan wujud kontribusi kita dalam penerimaan negara. Apalagi sekarang, pajak tidak hanya menjadi kewajiban. Tapi, menjadi hak sebagai warga negara untuk berpartisipasi membangun bangsa. Lapor lebih awal pun lebih nyaman,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor KPP Pratama Padang Dua Budiyan menjelaskan, seiring perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan berbagai alternatif layanan yang mudah diakses masyarakat. Salah satunya sudah ada layanan online melalui e-filing.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terkait penyampaian SPT Tahunan oleh kepala daerah yang dikemas dalam pekan panutan kali ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun oleh KPP Pratama Padang Dua.
“Harapannya adalah apa yang dilakukan kepala daerah menjadi panutan dan diikuti masyarakat selaku wajib pajak. Yaitunya agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni, 31 Maret 2023 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan. Alhamdulillah Pak Wali Kota Padang memberikan contoh sebagai tokoh panutan pada kesempatan ini,” paparnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.