Ahli Waris Peserta Terima Santunan JKM Rp42 Juta di MKS Bukittinggi

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Senin (27/4/2026). (Foto: BPJSTK Bukittingi/SumbarFokus.com)

BUKITTINGGI (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Senin (27/4/2026).

Santunan tersebut diserahkan bersama Kader GEMILANG kepada ahli waris almarhum Efrinaldo St Palimo di Kelurahan Campago Guguk Bulek.

Nilai santunan yang diberikan sebesar Rp42.000.000, yang merupakan manfaat program JKM bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Bacaan Lainnya

Almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui akuisisi Kader GEMILANG Mulya Asnita.

Meski masa kepesertaan baru berjalan sekitar delapan bulan, ahli waris tetap menerima manfaat perlindungan secara penuh.

Kader GEMILANG merupakan penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikukuhkan Pemerintah Kota Bukittinggi dan berperan dalam mendorong perluasan kepesertaan, khususnya pekerja sektor informal.

Kegiatan penyerahan santunan tersebut turut dihadiri Ketua RW setempat sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan peristiwa tersebut menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

“Kami mengapresiasi peran aktif Kader GEMILANG dalam memperluas kepesertaan. Ini menunjukkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan dan hadir tepat waktu bagi keluarga pekerja,” ujarnya.

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja, khususnya sektor informal, untuk segera mendaftarkan diri guna memperoleh perlindungan dari risiko sosial ekonomi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait