Ahli Waris Peserta Terima Santunan JKM Rp42 Juta di MKS Bukittinggi

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Senin (27/4/2026). (Foto: BPJSTK Bukittingi/SumbarFokus.com)

Saat ini, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa diskon iuran sebesar 50 persen bagi segmen Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program JKK dan JKM, sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek secara bertahap. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait