PADANG (SumbarFokus)
Uang logam, yang sering disebut koin, kebanyakan kurang diminati untuk digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan pantauan SumbarFokus.com, sejumlah pedagang menolak saat diberi uang logam untuk membayar belanjaan karena menurut mereka pembeli tidak mau diberi kembalian koin recehan.
“Mohon pada para pengusaha warung dan sebagainya, agar tetap bersedia untuk menerima uang logam, dalam bentuk pecahan berapapun. Uang logam adalah alat pembayaran yang sah. Jangan ragu untuk gunakan uang logam,” imbau Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Endang Kurnia Saputra, Rabu (16/8/2023).
Ditekankan oleh Endang, masyarakat mestinya tidak menolak pembayaran yang menggunakan uang logam karena ada Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Apapun bentuk perwujudan Rupiah, baik dalam bentuk uang kertas maupun uang logam, merupakan bentuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang harus dihargai dan dijunjung tinggi.
Bank Indonesia sendiri, disebutkan, berkeinginan untuk mengembalikan fungsi uang logam sesuai penggunaan yang seharusnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, diatur mengenai keberadaan Rupiah sebagai mata uang, alat pembayaran yang sah yang diakui Negara.
Berdasarkan ini, ditegaskan Endang, masyarakat tidak boleh menolak uang logam yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam sebuah transaksi.
“Bahkan, biaya untuk pencetakan uang logam justeru lebih mahal daripada uang kertas,” imbuh Endang.
Deputi Kepala Perwakilan BI Sumbar Dandy indarto, yang ikut mendampingi Kepala BI Sumbar dalam kesempatan itu, juga menekankan bahwa masyarakat perlu meletakan fungsi uang logam pada tempat yang seharusnya, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah.
Disebutkan, uang kertas dan uang logam sama-sama memiliki nilai Rupiah.
“Seyogyanya uang logam diterima oleh masyarakat,” ujar Dandy. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.