Kejari Padang Polisikan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi DPO

Konflik dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang memasuki babak baru. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Konflik dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Padang resmi melaporkan kuasa hukum tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polresta Padang atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.

Laporan tersebut diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH pada Selasa (2/6/2026) sore. Laporan diterima Polresta Padang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Afdal SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hairul SH MH mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bacaan Lainnya

Afdal mengatakan, langkah hukum itu diambil setelah pihaknya menilai terdapat tindakan yang menghambat proses penyidikan terhadap Benny Saswin Nasrun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut dia, sejak Benny ditetapkan sebagai DPO, pihak kejaksaan merasa mengalami hambatan dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Jadi kami merasa dihalang-halangi dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang,” kata Afdal.

Dia menjelaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa intervensi ataupun hambatan dari pihak mana pun.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait