SIJUNJUNG (SumbarFokus)
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sijunjung. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Pemerintah Kabupaten Sijunjung menyerahkan santunan kepada sejumlah ahli waris pekerja dan peserta yang mengalami risiko kerja dengan total manfaat mencapai puluhan juta rupiah.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Santunan tersebut berasal dari program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik yang terdaftar melalui Agen Perisai maupun Program Pekerja Rentan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sijunjung.
Salah satu penerima manfaat adalah Atan, petani dan pedagang yang terdaftar sebagai peserta sejak Desember 2024. Ahli warisnya menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Selain itu, peserta atas nama Haris Hendri Saputra yang bekerja di sektor informal dan pertanian memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja senilai lebih dari Rp70 juta sesuai hak kepesertaannya.
Peserta lainnya, Ibrahim Julian, menerima manfaat santunan sebesar Rp10 juta. Sementara Marsel Novendra dan Delfi Ardi yang merupakan peserta Program Pekerja Rentan APBD Kabupaten Sijunjung masing-masing memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan, santunan yang diberikan merupakan bukti nyata bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





