BUKITTINGGI (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi bersama PT BPRS Jam Gadang (Perseroda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sistem keagenan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (8/4/2026).
Penandatanganan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial dan Direktur Utama PT BPRS Jam Gadang (Perseroda) Feri Irawan di ruang rapat BPRS Jam Gadang Bukittinggi.
Iddial mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap debitur yang memiliki usaha dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, terdapat jaminan perlindungan bagi peserta dan keluarganya,” ujarnya.
Dia menambahkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas sesuai indikasi medis, tetapi juga santunan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPRS Jam Gadang Feri Irawan mengatakan kerja sama tersebut memberikan nilai tambah dalam layanan pembiayaan kepada nasabah.
“Kami melihat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko pembiayaan. Dengan adanya perlindungan ini, debitur tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan, tetapi juga perlindungan terhadap risiko yang dapat berdampak pada keberlanjutan usaha dan kemampuan pembayaran,” ungkapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






