Bupati Agam Sampaikan Nota Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2023

Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Edi Busti sampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun anggaran 2023. (Foto: Pemkab Agam/sumbarfokus.com)

AGAM (SumbarFokus)

Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Edi Busti sampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Nota Bupati Agam ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan dihadiri wakil ketua dan Anggota DPRD Agam, Forkopimda, kepala OPD dan lainnya, di Aula Utama DPRD Agam, Jumat (15/9/2023).

Dikatakan, Ranperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam didasarkan atas beberapa hal.

Diantaranya yaitu hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkannya Sisa Lebih Tahun Anggaran (Silpa) 2022 yang bisa digunakan kembali.

Edi Busti mengatakan, perubahan APBD harus disusun dalam kondisi berimbang/balance. Maka harus dilakukan berbagai upaya agar perubahan APBD ini menjadi berimbang.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Pendapatan sebesar Rp1,489 triliun lebih yang terdiri dari PAD sebesar Rp216 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,268 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp4,5 miliar lebih,” ujarnya.

Selanjutnya alokasi belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 2023 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,187 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp183 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp11 miliar lebih, belanja transfer sebesar Rp172 miliar lebih.

“Pada anggaran belanja, kita mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan perkiraan kebutuhan tahun 2023 dan sisanya akan diakomodir pada APBD tahun Anggaran 2024,” jelasnya. (000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait