AGAM (SumbarFokus)
Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Edi Busti sampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun anggaran 2023.
Nota Bupati Agam ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan dihadiri wakil ketua dan Anggota DPRD Agam, Forkopimda, kepala OPD dan lainnya, di Aula Utama DPRD Agam, Jumat (15/9/2023).
Dikatakan, Ranperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam didasarkan atas beberapa hal.
Diantaranya yaitu hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkannya Sisa Lebih Tahun Anggaran (Silpa) 2022 yang bisa digunakan kembali.
Edi Busti mengatakan, perubahan APBD harus disusun dalam kondisi berimbang/balance. Maka harus dilakukan berbagai upaya agar perubahan APBD ini menjadi berimbang.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.