βArsip aset daerah harus tertata rapi. Dokumen-dokumen aset harus ditempatkan dan dikelola dengan baik melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar mudah ditelusuri dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,β ujarnya.
Bupati menegaskan, setiap kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan dan pengelolaan aset di instansinya.
βKe depan tidak boleh lagi ada aset yang tidak jelas keberadaannya atau tidak tercatat. Semua harus tertib, jelas statusnya, dan dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,β ujarnya.
Penertiban ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional di Kabupaten Musi Banyuasin. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






