DPRD Sumbar Setujui Ranperda APBD 2025, Beri Catatan untuk Perbaikan Kinerja Fiskal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (20/7/2026). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi penutup rangkaian evaluasi DPRD terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2025. Selain memberikan persetujuan, DPRD juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah menjaga stabilitas keuangan di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional dan bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar pada akhir tahun lalu.

Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menjelaskan pembahasan Ranperda dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Sejak disampaikan Gubernur Sumbar pada 18 Juni 2026, pembahasan berlangsung secara berjenjang mulai dari rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan akhir oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Muhidi, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan realisasi pendapatan dan belanja, melainkan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pemerintah mampu menjalankan program pembangunan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

β€œMeski menghadapi tantangan berat akibat kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak banjir hidrometeorologi yang merusak infrastruktur, ekonomi, dan kehidupan masyarakat, kinerja pengelolaan APBD Sumbar tetap menunjukkan hasil yang positif,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait