Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar dan TAPD, yang telah menyamakan pandangan dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD, terutama dalam memperkuat kemandirian fiskal.
“Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah,” ujarnya.
Pemerintah kabupaten juga akan memperkuat tata kelola penerimaan melalui digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak.
Selain itu, percepatan pemungutan pajak akan dilakukan pada sejumlah sektor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan, pajak menara telekomunikasi, SPBU, perbankan, rumah sakit swasta, dan pajak reklame. Upaya itu dilakukan melalui koordinasi lintas OPD dan penguatan pengawasan.
Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan menambahkan, sosialisasi kepada wajib pajak akan diperkuat melalui peluncuran aplikasi SEPAKAT yang direncanakan pada September 2026.
“Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari serta membangun sistem pengawasan terpadu antara Bapenda dan SKPD terkait,” katanya.
Dia menyebutkan, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dilakukan secara bertahap, objektif, dan berbasis data dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan perkembangan nilai tanah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





