Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga akan mengevaluasi regulasi terkait pajak, retribusi, perizinan, pelayanan usaha, dan investasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat jika diperlukan. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





