Defisit RAPBD Perubahan 2026 Rp73 Miliar, Pemkab Pasbar Perkuat Optimalisasi PAD

Bupati Pasaman Barat Yulianto dan Wakil Bupati M. Ihpan, saat menanggapi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam rapat paripurna, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga akan mengevaluasi regulasi terkait pajak, retribusi, perizinan, pelayanan usaha, dan investasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat jika diperlukan. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait