PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Seorang pemuda berinisial RB (25) diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Petugas mengamankan pelaku di Bedeng Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut RB diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
βTim opsnal Polsek Pasaman di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Luthfy Basrian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,β katanya.
Dia menjelaskan, setelah sekitar dua jam melakukan pengintaian, petugas melihat aktivitas pelaku bersama seorang temannya yang diduga hendak melakukan transaksi sabu-sabu di teras rumah pelaku.
Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkap pelaku.
βPelaku berhasil diamankan, sedangkan temannya yang diduga hendak membeli sabu-sabu berhasil melarikan diri,β sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit telepon genggam merek iPhone 8 warna putih.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang temannya yang saat ini masih dalam pengembangan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






