DPRD Sumbar Desak Pemprov Optimalkan Pemungutan Pajak Air Permukaan

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), terutama terhadap perusahaan perkebunan yang memanfaatkan air permukaan di Sumatera Barat. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), terutama terhadap perusahaan perkebunan yang memanfaatkan air permukaan di Sumatera Barat.

Evi Yandri mengatakan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut sangat besar, namun hingga kini realisasinya masih jauh dari harapan.

“Potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak air permukaan yang dimanfaatkan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, optimalisasi pemungutan PAP dapat membantu meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Menurut dia, pembahasan mengenai objek Pajak Air Permukaan telah dilakukan sejak awal 2025 bersama pemerintah provinsi dan berbagai instansi terkait. Pembahasan tersebut mencakup aspek regulasi, mekanisme pemungutan hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan.

Dia menyebutkan, seluruh tahapan telah diselesaikan sehingga pemerintah tinggal melaksanakan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah bahas dan sepakati, bahkan dengan melibatkan lintas instansi, baik secara hukum dan regulasi, sistem dan mekanisme pemungutan hingga sosialisasi dengan para pelaku usaha perkebunan di Sumatera Barat sudah dilaksanakan. Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Untuk itu kami mendesak Pemprov serius dan sungguh-sungguh menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini. Aturan hukumnya jelas. Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan pun sudah ada yakni Pergub Nomor 13 Tahun 2023,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait